Apakah di anjurkan mengangkat tangan ketika takbir tambahan
dalam shalat ied?
Terjadi perselisihan para ulama tentang hukum mengangkat
tangan ketika takbir tambahan dalam shalat ied (Iedul fitri dan iedul adha) ini
di antaranya:
1. Pendapat pertama: pendapat Imam syafi'i, Auzai', Abu
hanifah dan yang lainnya bahwa mengangkat tangan ketika takbir tambahan dalam
shalat ied adalah di syari'atkan berdasarkan riwayat Ibnu Umar yang di kelurkan oleh imam
Baihaqi (3/293) "Bahwa Nabi shalaullahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua
tangannya pada setiap takbir pada shalat jenazah dan shalat ied"
2. Pendapat kedua: pendapat
Imam malik, Atsauri, dan lainnya bahwa mengangkat tangan ketika takbir
tambahan dalam shalat ied adalah tidak di syari'atkan karena tidak ada satu
riwayat pun yang mensyari'atkan akan hal tersebut adapun riwayat yang menjadi
dalil kelompok pertama adalah riwayat yang lemah karena pada riwayat tersebut
terdapat inqito' (terputus sanadnya) dan terdapat rawi yang lemah yaitu Ibnu
Lahi'ah
Dan pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat Allahu 'Alam
(Abu Humairoh Al batamy, markaz darul hadits Batam
28 ramadhan 1434 H.)
No comments:
Post a Comment